Banyak properti perumahan atau ruko yang status sertifikat awalnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Perlu diingat, HGB memiliki masa berlaku (biasanya 20-30 tahun) dan harus diperpanjang. Jika terlewat, status tanah bisa kembali menjadi milik negara.
Solusi terbaik adalah melakukan Peningkatan Hak menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). SHM adalah kasta tertinggi dalam legalitas tanah yang berlaku selamanya dan dapat diwariskan tanpa batas waktu.
Syarat Mengubah HGB ke SHM:
- Sertifikat HGB asli.
- Fotokopi IMB/PBG (jika ada bangunan).
- SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
- Identitas diri (KTP & KK).
Tidak Punya Waktu Mengurus ke BPN? Proses peningkatan hak seringkali memakan waktu bagi Anda yang sibuk bekerja. PT Qia Bangun Persada menawarkan jasa peningkatan hak tanah dengan proses yang efisien dan biaya terjangkau.
Kami akan melakukan pengecekan validitas sertifikat (ploting & validasi) terlebih dahulu untuk memastikan dokumen Anda “bersih” dan siap diproses. Amankan investasi masa depan Anda dengan status kepemilikan yang pasti.


