Banyak properti perumahan atau ruko yang status sertifikat awalnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Perlu diingat, HGB memiliki masa berlaku (biasanya 20-30 tahun) dan harus diperpanjang.
Sejak dihapuskannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah memberlakukan aturan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perubahan ini seringkali membingungkan pemilik bangunan maupun pengembang
Memiliki aset properti tanpa legalitas yang jelas tentu sangat berisiko. Namun, banyak pemilik tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya yang enggan mengurus sertifikat karena anggapan