Sejak dihapuskannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah memberlakukan aturan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perubahan ini seringkali membingungkan pemilik bangunan maupun pengembang properti.
Apa Bedanya IMB dengan PBG? Jika IMB fokus pada izin mendirikan, PBG lebih fokus pada standar teknis bangunan. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum Anda memulai konstruksi. Tanpa PBG, bangunan Anda berisiko disegel atau bahkan dibongkar paksa oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, SLF diperlukan setelah bangunan selesai, untuk menyatakan bahwa gedung tersebut aman dan layak huni.
Jasa Pengurusan PBG & SLF Profesional Mengurus PBG membutuhkan dokumen teknis arsitektur dan struktur yang valid. PT Qia Bangun Persada siap membantu Anda mulai dari:
- Verifikasi dokumen tanah.
- Penyusunan gambar teknis sesuai standar SIMBG.
- Pendampingan sidang teknis di dinas terkait.
Kami melayani pengurusan perizinan bangunan untuk rumah tinggal, ruko, gudang, hingga gedung komersial di wilayah Jabodetabek. Pastikan bangunan Anda legal dan aman bersama kami.


